Selasa, 25 Desember 2012

makalah makanan dan minuman halal dan haram

nah.... ini adalah contoh makalah yang aku buat, sebetulnya ini tugas sekolah aku, namun karna sudah ngebangke di laptop aku, aku masukin aja lagian siapa tau kamu juga ada tugas tentang ini, jadi tinggal copas aja, ya nggak, tapiii... jangan lupa, jangan hanya dicopas, baca dulu dong... itung-itung buat ilmu juga kan...



KATA PENGANTAR     


Bismillahirrahmanirrahim,

Segala puji bagi Allah yang menguasai seuruh alam . Shalawat serta salam semoga dilimpahkan kepada Uswatun Hasanah kita, Rasulullah saw kepada seluruh para sahabatnya beserta umatnya yang senantiasa mematuhi perintahnya.
 Dengan hidayah dan taufik – Nya kami dapat menyusun makalah yang berisi makanan dan minuman halal ini
Kami berusahauntuk membantu mewujudkan ahklak yang baik, dengan makalah ini kami harap kami dapat  mengmbil hikmah dari makalah ini, usaha kami adalah dengan cara mengmbil kesimpulan dari semua sumber, mulai dari buku-buku hingga internet
            Kami menyadari , bahwa dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan dan kelemahan yang disebabkan oleh ketebatasan lmu dan kemapua kami. Namun penyusunan tetap berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat  
            Kritik dan saran untuk lebih sempurnanya penyusunan makalah ini sangat diharapkan dan  akan diterima dengan senang hati.
            Kepada Allahlah kami serahkan segala persoalan dan permasalahan. Semoga semua kebaikannya diterima Allah SWT. Sebagai amal shaleh dan mendapat balasan yang berlipat ganda dari padanya.
            Akhirul Kalam semoga makalah ini bermanfaat khususnya bagi penyusun dan umumnya bagi kita semua.

Terima kasih


-Penyusun-


   

Daftar isi

Kata pengntar………………………………………....……………1
Daftar isi………………………………………………….....……….2
Bab 1 (pendahuluan)…………………………………….....……...3
Bab 2 -pengertian makanan dan minuman
    yang halal dan Haram....................................................4
          -jenis-jenis makanan dan minuman
           yang halal dan  Haram....................................................5
         -manfaat makanan dan minuman
  yang halal serta mudarat makanan
dan minuman haram..........................................................9
        -penjelasan  tatakrama makan dan minum......................10
        -dalil makanan dan minuman
  yang halal dan yang haram...........................................11
Bab 3 (kesimpulan)……………………………………............…12


Bab-1
Pendahuluan
Agama Islam adalah agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dengan agama inilah Allah menutup agama-agama sebelumnya. Allah telah menyempurnakan agama ini bagi hamba-hambaNya. Dengan agama Islam ini pula Allah menyempurnakan nikmat atas mereka. Allah hanya meridhoi Islam sebagai agama yang harus mereka peluk. Oleh sebab itu tidak ada suatu agama pun yang diterima selain Islam.
Manusia sebagai makhluk hidup membutuhkan asupan berupa makanan dan minuman untuk pertumbuhan, perkembangan, dan kesehatan bagi tubuhnya. Dengan demikian manusia dapat bertahan dalam kehidupannya di bumi ini berkembang biak dan berdampingan dengan makhluk hidup lainnya. Manusia merupakan jenis makhluk hidup yang bisa memakan apa saja yang sering diistilahkan dengan omnivore (tidak termasuk yang bisa makan aspal, besi,semen dan sejenisnya…), berbeda dengan makhluk hewan, ada yang herbivore, carnivore, insetivora dan omnivore. Artinya manusia dapat makan tumbuhan dan daging, termasuk jenis serangga.
Dari tiap asupan tersebut memiliki karakteristik masing-masing dan memiliki pengaruh terhadap tubuh manusia, baik itu pengaruh secara genetik fisik, kesehatan maupun secara sifat perilaku manusia. Wajar bila ada sebagian manusia mencoba membatasi terhadap kelompok makanan tertentu, seperti ada kelompok vegetarian murni, semi vegetarian, dan kelompok yang tidak melihat pantangan apapun. Kelompok vegetarian murni adalah kelompok orang-orang yang hanya mengkonsumsi makanan produk tumbuhan saja. Kelompok semi vegetarian, mengkonsumsi juga sebagian produk hewan seperti susu, telur, keju atau lainnya. Kelompok non vegetarian atau kelompok yang tidak melihat pantangan apapun, yaitu mengkonsumsi makanan yang berasal dari tumbuhan maupun hewan dan olahan dari keduannya. Ada pula kelompok manusia membatasi minuman tertentu, seperti hanya minum air putih saja. Bahkan untuk makanan dan minuman suplemen, mereka membatasi diri.
Kita meyakini bahwa apa yang ada di bumi ini diperuntukan manusia tanpa terkecuali, tetapi Sang Pencipta Allah SwT membatasi dengan Ilmu-Nya.  Hanya Allah SwT yang mengetahui karakteristik manusia lebih dari apa yang manusia miliki berupa ilmu dan prasangkanya karena Allah mencipta manusia. Maka Allah mengaturnya melalui syariat (aturan-aturan)Nya yang diturunkan dengan perantara para utusanNya di masing-masing masa. Di dalam ajaran Islam, aturan perkara makanan dan minuman diatur secara sederhana tetapi memiliki dampak yang luar biasa. Rasulullah SAW pun perbah mengatakan bahwa seluruh penyakit pada manusia berawal dari perut (lambung)nya, maka beliaupun memberikan saran mengenai asupan untuk manusia.



Bab 2
Pengertian makanan dan minuman halal dan haram
Makanan yang Halal
Halal artinya boleh, jadi makanan yang halal ialah makanan yang dibolehkan untuk dimakan menurut ketentuan syari’at Islam. segala sesuatu baik berupa tumbuhan, buah-buahan ataupun binatang pada dasarnya adalah hahal dimakan, kecuali apabila ada nash Al-Quran atau Al-Hadits yang menghatamkannya. Ada kemungkinan sesuatu itu menjadi haram karena memberi mudharat bagi kehidupan manusia seperti racun, barang-barang yang menjijikan dan sebagainya.
Makanan yang Haram
Haram artinya dilarang, jadi makanan yang haram adalah makanan yang dilarang oleh syara’ untuk dimakan. Setiap makanan yang dilarang oleh syara’ pasti ada bahayanya dan meninggalkan yang dilarang syara’ pasti ada faidahnya dan mendapat pahala.
Minuman yang Halal
Minuman yang halal pada dasarnya dapat dibagi menjadi 4 bagian : Semua jenis aiar atau cairan yang tidak membahayakan bagi kehidupan manusia, baik membahayakan dari segi jasmani, akal, jiwa, maupun aqidah.
Air atau cairan yang tidak memabukkan walaupun sebelumnya pernah memabukkan seperti arak yang berubah menjadi cuka.
Air atau cairan itu bukan berupa benda najis atau benda suci yang terkena najis.
Air atau cairan yang suci itu didapatkan dengan cara-cara yang halal yang tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam.
Minuman yang Haram
Semua minuman yang memabukkan atau apabila diminum menimbulkan mudharat dan merusak badan, akal, jiwa, moral dan aqidah seperti arak, khamar, dan sejenisnya.






Jenis-jenis makanan dan minuman yang halal dan haram
Jenis makanan halal:
Berdasarkan firman Allah dan hadits Nabi SAW, dapat disimpulkan bahwa jenis-jenis makanan yang halal ialah :
Semua makanan yang baik, tidak kotor dan tidak menjijikan.
Semua makanan yang tidak diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
semua makanan yang tidak memberi mudharat, tidak membahayakan kesehatan jasmani dan tidak merusak akal, moral, dan aqidah.
Binatang yang hidup di dalam air, baik air laut maupun air tawar.
Jenis Makanan HARAM:
Haramnya makanan secara garis besar dapat dibagi dua macam :
 a). Haram aini, ditinjau dari sifat benda seperti daging babi, darang, dan bangkai. Haram karena sifat tersebut, ada tiga :
1). Berupa hewani yaitu haramnya suatu makanan yang berasal dari hewan seperti daging babi, anjing, ulat, buaya, darah hewan itu, nanah dll.
2). Berupa nabati (tumbuhan), yaitu haramnya suatu makanan yang berasal dari tumbuhan seperti kecubung, ganja, buah, serta daun beracun. Minuman buah aren, candu, morfin, air tape yang telah bertuak berasalkan ubi, anggur yang menjadi tuak dan jenis lainnya yang dimakan banyak kerugiannya.
3). Benda yang berasal dari perut bumi, apabila dimakan orang tersebut, akan mati atau membahayakan dirinya, seperti timah, gas bumi. Solar, bensin, minyak tanah, dan lainnya.
 b). Haram sababi, ditinjau dari hasil usaha yang tidak dihalalkan olah agama. Haram sababi banyak macamnya, yaitu :
1). Makanan haram yang diperoleh dari usaha dengan cara dhalim, seperti mencuri, korupsi, menipu, merampok, dll.
2). Makanan haram yang diperoleh dari hasil judi, undian harapan, taruhan, menang togel, dll.
3). Hasil haram karena menjual makanan dan minuman haram seperti daging babi, , miras, kemudian dibelikan makanan dan minuman.
4). Hasil haram karena telah membungakan dengan riba, yaitu menggandakan uang.
5). Hasil memakan harta anak yatim dengan boros / tidak benar.
Janis-jenisnya:
1. BANGKAI
Yaitu hewan yang mati bukan karena disembelih atau diburu. Hukumnya jelas haram dan bahaya yang ditimbulkannya bagi agama dan badan manusia sangat nyata, sebab pada bangkai terdapat darah yang mengendap sehingga sangat berbahaya bagi kesehatan. Tetapi ada salah satu bangkai yang di halalkan yaitu bangkai ikan dan belalang
2. DARAH
Yaitu darah yang mengalir Sekalipun darah adalah haram, tetapi ada pengecualian yaitu hati dan limpa berdasarkan hadits Ibnu Umar di atas tadi. Demikian pula sisa-sisa darah yang menempel pada daging atau leher setelah disembelih.Semuanya itu hukumnya halal.
3. DAGING BABI
Babi baik peliharaan maupun liar, jantan maupun betina. Dan mencakup seluruh anggota tubuh babi sekalipun minyaknya. Tentang keharamannya, telah ditandaskan dalam al-Qur’an, hadits dan ijma’ ulama.
4. SEMBELIHAN UNTUK SELAIN ALLAH
Yakni setiap hewan yang disembelih dengan selain nama Allah hukumnya haram, karena Allah mewajibkan agar setiap makhlukNya disembelih dengan nama-Nya yang mulia. Oleh karenanya, apabila seorang tidak mengindahkan hal itu bahkan menyebut nama selain Allah baik patung, taghut, berhala dan lain sebagainya , maka hukum sembelihan tersebut adalah haram dengan kesepakatan ulama.
5. HEWAN YANG DITERKAM BINATANG BUAS
Yakni hewan yang diterkam oleh harimau, serigala atau anjing lalu dimakan sebagiannya kemudia mati karenanya, maka hukumnya adalah haram sekalipun darahnya mengalir dan bagian lehernya yang kena. Semua itu hukumnya haram dengan kesepakatan ulama. Orang-orang jahiliyah dulu biasa memakan hewan yang diterkam oleh binatang buas baik kambing, unta,sapi dsb, maka Allah mengharamkan hal itu bagi kaum mukminin.
Adapun hewan yang diterkam binatang buasa apabila dijumpai masih hidup (bernyawa) seperti kalau tangan dan kakinya masih bergerak atau masih bernafas kemudian disembelih secara syar’i, maka hewan tersebut adalah halal karena telah disembelih secara halal.
6. BINATANG BUAS BERTARING
haramnya memakan binatang buas yang bertaring bukan hanya makruh saja. Pendapat yang menyatakan makruh saja adalah pendapat yang salah.
7. BURUNG YANG BERKUKU TAJAM
Hal ini berdasarkan hadits : Dari Ibnu Abbas berkata: “Rasulullah melarang dari setiap hewan buas yang bertaring dan berkuku tajam”
8. KHIMAR AHLIYYAH (KELEDAI JINAK)
Hal ini berdasarkan hadits:
“Dari Jabir berkata: “Rasulullah melarang pada perang khaibar dari (makan) daging khimar dan memperbolehkan daging kuda”. (HR Bukhori no. 4219 dan Muslim no. 1941) dalam riwayat lain disebutkan begini : “Pada perang Khaibar, mereka menyembelih kuda, bighal dan khimar. Lalu Rasulullah melarang dari bighal dan khimar dan tidak melarang dari kuda.
9. AL-JALLALAH
Maksud Al-Jalalah yaitu setiap hewan baik hewan berkaki empat maupun berkaki dua-yang makanan pokoknya adalah kotoran-kotoran seperti kotoran manuasia/hewan dan sejenisnya. (Fahul Bari 9/648). Ibnu Abi Syaiban dalam Al-Mushannaf (5/147/24598) meriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa beliau mengurung ayam yang makan kotoran selama tiga hari. (Sanadnya shahih sebagaimana dikatakan Al-Hafidz dalam Fathul Bari 9/648).
Sebab diharamkannya jalalah adalah perubahan bau dan rasa daging dan susunya. Apabila pengaruh kotoran pada daging hewan yang membuat keharamannya itu hilang, maka tidak lagi haram hukumnya, bahkan hukumnya hahal secara yakin dan tidak ada batas waktu tertentu. Al-Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan (9/648): “Ukuran waktu boelhnya memakan hewan jalalah yaitu apabila bau kotoran pada hewan tersebut hilang dengan diganti oleh sesuatu yang suci menurut pendapat yang benar.”. Pendapat ini dikuatkan oleh imam Syaukani dalam Nailul Authar (7/464) dan Al-Albani dan At-Ta’liqat Ar-Radhiyyah (3/32).
10. AD-DHAB (HEWAN SEJENIS BIAWAK) BAGI YANG MERASA JIJIK DARINYA
Berdasarkan hadits: “Dari Abdur Rahman bin Syibl berkata: Rasulullah melarang dari makan dhab (hewan sejenis biawak). (Hasan. HR Abu Daud (3796), Al-Fasawi dalam Al-Ma’rifah wa Tarikh (2/318), Baihaqi (9/326) dan dihasankan Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (9/665) serta disetujui oleh Al-Albani dalam As-Shahihah no. 2390).
11. HEWAN YANG DIPERINTAHKAN AGAMA SUPAYA DIBUNUH
“Dari Aisyah berkata: Rasulullah bersabda: Lima hewan fasik yang hendaknya dibunuh, baik di tanah halal maupun haram yaitu ular, tikus, anjing hitam. ”
 “Dari Ummu Syarik berkata bahwa Nabi memerintahkan supaya membunuh tokek/cecak”  “Tokek/cecak telah disepakati keharaman memakannya”.
12. HEWAN YANG DILARANG UNTUK DIBUNUH
“Dari Ibnu Abbas berkata: Rasulullah melarang membunuh 4 hewan : semut, tawon, burung hud-hud dan burung surad. ”
13. BINATANG YANG HIDUP DI 2 (DUA) ALAM
Sejauh ini BELUM ADA DALIL dari Al Qur’an dan hadits yang shahih yang menjelaskan tentang haramnya hewan yang hidup di dua alam (laut dan darat). Dengan demikian binatang yang hidup di dua alam dasar hukumnya “asal hukumnya adalah halal kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
Berikut contoh beberapa dalil hewan hidup di dua alam :
KEPITING – hukumnya HALAL sebagaimana pendapat Atha’ dan Imam Ahmad.(Lihat Al-Mughni 13/344 oleh Ibnu Qudamah dan Al-Muhalla 6/84 oleh Ibnu Hazm).
KURA-KURA dan PENYU – juga HALAL sebagaimana madzab Abu Hurairah, Thawus, Muhammad bin Ali, Atha’, Hasan Al-Bashri dan fuqaha’ Madinah. (Lihat Al-Mushannaf (5/146) Ibnu Abi Syaibah dan Al-Muhalla (6/84).
ANJING LAUT – juga HALAL sebagaimana pendapat imam Malik, Syafe’i, Laits, Syai’bi dan Al-Auza’i (lihat Al-Mughni 13/346).
KATAK/KODOK – hukumnya HARAM secara mutlak menurut pendapt yang rajih karena termasuk hewan yang dilarang dibunuh sebagaimana penjelasan di atas.
Jenis minuman halal
Segala jenis minuman apa saja yang ada di dunia ini halal untuk diminum kecuali ada  larangan yang mengharamkan dari Allah dan Nabi Muhammad SAW.
Minuman halal menurut jenisnya ada tiga, yaitu :
  1). Halal minuman yang dihasilkan oleh hewani seperti susu sapi, madu, minyak samin, dll.
  2). Halal minuman yang dihasilkan oleh tumbuhan seperti jice wortel, juice jeruk, juice anggur, juice tomat, juice avokad, dll.
Jenis minuman haram
   Pada prinsipnya segala minuman apa saja halal untuk diminum selama tidak ada ayat   Al Qur”an dan Hadist yang mengharamkannya. Bila haram, namun masih dikonsumsi  dan dilakukan, maka niscaya tidak barokah, malah membuat penyakit di badan.
  Minuman yang haram secara garis besar, yakni :
  a). Berupa hewani yang haramnya suatu minuman dari hewan, seperti darah sapi, darah kerbau, bahkan darah untuk obat seperti darah ular, darah anjing, dan lain-lain.
  b). Berupa nabati atau tumbuhan seperti tuak dari buah aren, candu, morfin, air tape bertuak dari bahan ubi, anggur telah bertuak, dan lain sebagainya.
  c). Berupa berasal dari perut bumi yaitu : haram diminum sepeti solar, bensin, spiritus, alkohol dan lainnya yang membahayakan.

Manfaat makanan dan minuman halal dan mudarat makanan dan minuman haram
Manfaat Makanan Dan Minuman Dihalalkan
  Makanan dan minuman yang halalan thoyyibah atau halal dan baik serta bergizi tentu sangat berguna bagi kita, baik untuk kebutuhan jasmani dan rohani. Apabila makanan dan minuman yang didapatkan dari hasil yang halal tentu sangat berguna untuk diri kita dan keluarga kita. Hasil dari makanan minuman yang halal sangat membawa berkah, barakah bukan bererti jumlahnya banyak, meskipun sedikit, namun uang itu cukup untuk mencukupi kebutuhan sahari-hari dan juga bergizi tinggi. Bermanfaat bagi pertumbuhan tubuh dan perkembangan otak. Lain halnya dengan hasil dan jenis barang yang memang haram, meskipun banyak sekali, tapi tidak barokah, maka Allah menyulitkan baginya rahmat sehingga uangnnya terbuang banyak hingga habis dalam waktu singkat.
  Diantara beberapa manfaat menggunakan makanan dan minuman halal, yaitu :
  1). Membawa ketenangan hidup dalam kegiatan sehari-hari,
  2). ­­­dapat menjaga kesehatan jasmani dan rohani,
  3). Mendapat perlindungan dari Allah SWT,
  4). Mendapatkan iman dan ketaqwaan kepada Allah SWT,
  5). Tercermin kepribadian yang jujur dalam hidupnya dan sikap apa adanya,
  6). Rezeki yang diperolehnya membawa barokah dunia akhirat.
Mudlarat Makanan dan Minuman Haram
  Makanan dan minuman haram, selain dilarang oleh Allah, juga mengandung lebih  banyak mudlarat (kejelekan) daripada kebaikannya. Hasil haram meskipun banyak, namun  tidak barokah atau cepat habis dibandingkan yang halal dan barokah. Dan juga makan haram merugikan orang lain yang tidak mengetahui hasil dari perbuatan haram itu. Sehingga teman, kerabat iktu terkena getahnya. Dan juga yang mencari rezeki haram tidak tenang dalam hidupnya apalagi dalam jumlah bayak dan besar karena takut diketahui dan mencemarkan nama baiknya dan keluarga sanak familinya.
 Ada beberapa mudlarat lainnya, yaitu :
  1). Doa yang dilakukan oleh pengkonsumsi makanan dan minuman haram, tidak mustajabah (maqbul).
  2). Uangnya banyak, namun tidak barokah, diakibatkan karena syetan mengarahkannya kepada kemaksiatan dengan uang itu.
  3). Rezeki yang haram tidak barokah dan hidupnnya tidak tenang.
  4). Nama baik, kepercaan, dan martabatnya jatuh bila ketahuan.
  5). Berdosa, karena telaha malanggar aturan Allah
6). Merusak secara jasmani dan rohani kita.

Penjelasan tatakrama makan dan minum
                           Makanan dan minuman yang didalam bahasa al-qur’an disebut ta’am. Ta’am adalah segala sesuatu yang dimakan atau dicicipi.
>>>   Adab Makan dan Minum.
              Agama islam mengajarkan kepada umatnya melalui Rasulullah SAW. Tentang adab atau tata-krama dalam makan dan minum. Beberapa adab atau tata karma ketika makan dan minum yang diajarkan Islam yaitu :
* Sebelum makan hendaknya membersihka kedua telapak tangan lalu mencuci mulut.
* Sebelum makan hendaknya membaca basmalah dan berdoa yang artinya “Ya Allah, jadikanlah rezeki yang telah Engkau limpahkan kepada kami rezeki yang barakah, serta jauhkanlah kami dari siksa api neraka.
* Ketika makan dan minum, hendaknya sambil duduk, tidak tergesa-gesa, dan hendaknya menggunakan tangan kanan.
* Ketika makan dan minum tidak diperbolehkan sambil bicara, apalagi sambil tertawa.
* Makanan yang kita konsumsi adalah makanan yang halal, baik, bergizi, secukupnya, dan tidak boleh berlebih-lebihan.
*
* Makanan yang kita ambil hendaknya dihabiskan, jangn pernah menyisakan makanan karena hal itu termasuk perbuatan mubadzir.
* Setelah makan hendaknya mencuci kedua tangan, lalu membaca doa yang artinya “Segala Puji Bagi Allah, yang telah memberikan makan dan minum dan telah menjadikan kami sebagai orang muslim.
>>>   Perilaku Makan dan Minum yang Baik
         Ketika kita berbicara tentang perintah makan dan minum, Allah swt. Memerintakan kepada setiap muslim agar makan dan minum dari makanan dan minuman yang sifatnya halal lagi baik. “Dan makanlah dari apa yang telah diberikan Allah kepadamu sebagai rezeki yang halal dan baik, dan bertakwalah kepada Allahbyang kamu beriman kepada-Nya” (Q.S. al-Ma’ida/5:88). Kata “halalan” dari ayat diatas memiliki pengertian lepas atau tidak terikat. Hal itu berarti semua yang halal adalah yang terlepas dari ikatan bahaya duniawi dan ukhrawi. Oleh karena itu, halal juga berarti boleh menurut syarak. Tayyiban menurut bahasa berarti lezat, baik, sehat, dan mententramkan. Tayyib dalam hal makanan memiliki pengertian yaitu :
* Makanan yang ehat adalah makanan yang memiliki kandungan zat gizi yang cukup dan seimbang.
* Proposional mengandung arti sesuai dengan kebutuhan, tidak berlebih dan tidak kurang.
* Aman mengandung pengertian perlunya makan makanan yang aman bagi tubuh dan kesehatan.
            Sebagai seorang muslim makan dan minum tidak semata-mata untuk memenui kepuasan secara fisik, tetapi juga harus memperhatikan sgi kesehatan, Rasulullah saw telah bersabda dalam hadist, yang artinya yaitu “tidak ada yang dipenuhkan manusia lebih buruk dari perut, cukuplah bagi putra Adam beberapa suap yang dapat menegakkan tubuhnya, kalaupun harus (memenuhkan perut), maka hendaklah sepertiga untuk makanan, sepertiga untuk minuman, dan sepertiga sisanya untuk pernapasan”. Tidak dapat disangkalbahwa makanan mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap pertumbuhan dan kesehatan manusia. Oleh karena itu, makan perlu diatur secara baik dengan beberapa cara diantaranya yaitu :
* Makanlah makanan yang halal, baik, dan bergizi seimbang.
* Tidak makan sebelum lapar dan berhenti makan sebelum kenyang .
* Makanlah secukupnya dan jangan berlebih-lebihan.
* Makanlah makanan yang sehat sehingga tidak membahayakan tubuh.
* Tidak makan makanan yang tidak diinginkan.

Dalil makanan dan minuman halal dan haram
Dalil Naqli tentang Makanan dan Minuman Halal.
1).https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh4NnMwOgqIF4y53oR9yyr3D_p8PhqXJElCcLhaSmL_yo5x5gOLe4sT2KzR-a6skc5RpixG-tHECHyx5wlI6KxQVhTsa6eYoey_KvgXlszgEvOfpgf4YYdJM8DenReOxVxySgCysc5MW2U/s400/Al+quran.png
  “Dan makanlah makan yang halal lagi bik dari apa yang Allah telah telah berikan rezekinya kepadmu bertaqwalah pada Allah yang kamu beriman pada-Nya.”(QS. Al Maidah : 88).
 2) https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgdXLjDqiXedIvl9bYRBPr1UolmFltF4dJoYFPrEQWpne7QOw1Kz4XOUYVqAjoyLO1R2hXXiDIQXi5zRhyquS0uNg_OyZOjAq4IQSTfFSXHsQfswIDkN8AWMtAekVwoSYagPmBtxRetctI/s400/Al+quran.png
“Maka makanlah rezeki yang halal lagi suci yang telah diberikan Allah pada kamu…”(QS. An Nahl :114)
Dalil Naqli tentang Makanan dan Minuman Haram.
1)
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
2) حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ذَلِكُمْ فِسْقٌ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (3)
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah , daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihny , dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah , (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini    orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni’mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa  karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.         
Kesimpulan
Islam memerintahkan kepada pemeluknya untuk memilih makanan yang halal serta menjauhi makanan haram. Rasulullah bersabda: “Dari Abu Hurairah ra berkata : Rasulullah saw bersabda: ” Sesungguhnya Allah baik tidak menerima kecuali hal-hal yang baik, dan sesungguhnya Allah memerintahkan kepada orang-orang mu’min sebagaimana yang diperintahkan kepada para rasul, Allah berfirman: “Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang shaleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”
Dan firmanNya yang lain: “Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu” Kemudian beliau mencontohkan seorang laki-laki, dia telah menempuh perjalanan jauh, rambutnya kusut serta berdebu, ia menengadahkan kedua tangannya ke langit: Yaa Rabbi ! Yaa Rabbi ! Sedangkan ia memakan makanan yang haram, dan pakaiannya yang ia pakai dari harta yang haram, dan ia meminum dari minuman yang haram, dan dibesarkan dari hal-hal yang haram, bagaimana mungkin akan diterima do’anya”. (HR Muslim no. 1015).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar