nah.... ini adalah contoh makalah yang aku buat, sebetulnya ini tugas sekolah aku, namun karna sudah ngebangke di laptop aku, aku masukin aja lagian siapa tau kamu juga ada tugas tentang ini, jadi tinggal copas aja, ya nggak, tapiii... jangan lupa, jangan hanya dicopas, baca dulu dong... itung-itung buat ilmu juga kan...
Dari tiap asupan tersebut memiliki karakteristik masing-masing dan memiliki pengaruh terhadap tubuh manusia, baik itu pengaruh secara genetik fisik, kesehatan maupun secara sifat perilaku manusia. Wajar bila ada sebagian manusia mencoba membatasi terhadap kelompok makanan tertentu, seperti ada kelompok vegetarian murni, semi vegetarian, dan kelompok yang tidak melihat pantangan apapun. Kelompok vegetarian murni adalah kelompok orang-orang yang hanya mengkonsumsi makanan produk tumbuhan saja. Kelompok semi vegetarian, mengkonsumsi juga sebagian produk hewan seperti susu, telur, keju atau lainnya. Kelompok non vegetarian atau kelompok yang tidak melihat pantangan apapun, yaitu mengkonsumsi makanan yang berasal dari tumbuhan maupun hewan dan olahan dari keduannya. Ada pula kelompok manusia membatasi minuman tertentu, seperti hanya minum air putih saja. Bahkan untuk makanan dan minuman suplemen, mereka membatasi diri.
Kita meyakini bahwa apa yang ada di bumi ini diperuntukan manusia tanpa terkecuali, tetapi Sang Pencipta Allah SwT membatasi dengan Ilmu-Nya. Hanya Allah SwT yang mengetahui karakteristik manusia lebih dari apa yang manusia miliki berupa ilmu dan prasangkanya karena Allah mencipta manusia. Maka Allah mengaturnya melalui syariat (aturan-aturan)Nya yang diturunkan dengan perantara para utusanNya di masing-masing masa. Di dalam ajaran Islam, aturan perkara makanan dan minuman diatur secara sederhana tetapi memiliki dampak yang luar biasa. Rasulullah SAW pun perbah mengatakan bahwa seluruh penyakit pada manusia berawal dari perut (lambung)nya, maka beliaupun memberikan saran mengenai asupan untuk manusia.
Haram artinya dilarang, jadi makanan yang haram adalah makanan yang dilarang oleh syara’ untuk dimakan. Setiap makanan yang dilarang oleh syara’ pasti ada bahayanya dan meninggalkan yang dilarang syara’ pasti ada faidahnya dan mendapat pahala.
Minuman yang Halal
Minuman yang halal pada dasarnya dapat dibagi menjadi 4 bagian : Semua jenis aiar atau cairan yang tidak membahayakan bagi kehidupan manusia, baik membahayakan dari segi jasmani, akal, jiwa, maupun aqidah.
Air atau cairan yang tidak memabukkan walaupun sebelumnya pernah memabukkan seperti arak yang berubah menjadi cuka.
Air atau cairan itu bukan berupa benda najis atau benda suci yang terkena najis.
Air atau cairan yang suci itu didapatkan dengan cara-cara yang halal yang tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam.
Minuman yang Haram
Berdasarkan firman Allah dan hadits Nabi SAW, dapat disimpulkan bahwa jenis-jenis makanan yang halal ialah :
Semua makanan yang baik, tidak kotor dan tidak menjijikan.
Semua makanan yang tidak diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
semua makanan yang tidak memberi mudharat, tidak membahayakan kesehatan jasmani dan tidak merusak akal, moral, dan aqidah.
Binatang yang hidup di dalam air, baik air laut maupun air tawar.
Makanan dan minuman
yang didalam bahasa al-qur’an disebut ta’am. Ta’am adalah segala sesuatu yang
dimakan atau dicicipi.
>>> Adab Makan dan Minum.
Agama islam mengajarkan kepada umatnya melalui Rasulullah SAW. Tentang adab atau tata-krama dalam makan dan minum. Beberapa adab atau tata karma ketika makan dan minum yang diajarkan Islam yaitu :
* Sebelum makan hendaknya membersihka kedua telapak tangan lalu mencuci mulut.
* Sebelum makan hendaknya membaca basmalah dan berdoa yang artinya “Ya Allah, jadikanlah rezeki yang telah Engkau limpahkan kepada kami rezeki yang barakah, serta jauhkanlah kami dari siksa api neraka.
* Ketika makan dan minum, hendaknya sambil duduk, tidak tergesa-gesa, dan hendaknya menggunakan tangan kanan.
* Ketika makan dan minum tidak diperbolehkan sambil bicara, apalagi sambil tertawa.
* Makanan yang kita konsumsi adalah makanan yang halal, baik, bergizi, secukupnya, dan tidak boleh berlebih-lebihan.
*
* Makanan yang kita ambil hendaknya dihabiskan, jangn pernah menyisakan makanan karena hal itu termasuk perbuatan mubadzir.
* Setelah makan hendaknya mencuci kedua tangan, lalu membaca doa yang artinya “Segala Puji Bagi Allah, yang telah memberikan makan dan minum dan telah menjadikan kami sebagai orang muslim.
>>> Perilaku Makan dan Minum yang Baik
Ketika kita berbicara tentang perintah makan dan minum, Allah swt. Memerintakan kepada setiap muslim agar makan dan minum dari makanan dan minuman yang sifatnya halal lagi baik. “Dan makanlah dari apa yang telah diberikan Allah kepadamu sebagai rezeki yang halal dan baik, dan bertakwalah kepada Allahbyang kamu beriman kepada-Nya” (Q.S. al-Ma’ida/5:88). Kata “halalan” dari ayat diatas memiliki pengertian lepas atau tidak terikat. Hal itu berarti semua yang halal adalah yang terlepas dari ikatan bahaya duniawi dan ukhrawi. Oleh karena itu, halal juga berarti boleh menurut syarak. Tayyiban menurut bahasa berarti lezat, baik, sehat, dan mententramkan. Tayyib dalam hal makanan memiliki pengertian yaitu :
* Makanan yang ehat adalah makanan yang memiliki kandungan zat gizi yang cukup dan seimbang.
* Proposional mengandung arti sesuai dengan kebutuhan, tidak berlebih dan tidak kurang.
* Aman mengandung pengertian perlunya makan makanan yang aman bagi tubuh dan kesehatan.
Sebagai seorang muslim makan dan minum tidak semata-mata untuk memenui kepuasan secara fisik, tetapi juga harus memperhatikan sgi kesehatan, Rasulullah saw telah bersabda dalam hadist, yang artinya yaitu “tidak ada yang dipenuhkan manusia lebih buruk dari perut, cukuplah bagi putra Adam beberapa suap yang dapat menegakkan tubuhnya, kalaupun harus (memenuhkan perut), maka hendaklah sepertiga untuk makanan, sepertiga untuk minuman, dan sepertiga sisanya untuk pernapasan”. Tidak dapat disangkalbahwa makanan mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap pertumbuhan dan kesehatan manusia. Oleh karena itu, makan perlu diatur secara baik dengan beberapa cara diantaranya yaitu :
* Makanlah makanan yang halal, baik, dan bergizi seimbang.
* Tidak makan sebelum lapar dan berhenti makan sebelum kenyang .
* Makanlah secukupnya dan jangan berlebih-lebihan.
* Makanlah makanan yang sehat sehingga tidak membahayakan tubuh.
* Tidak makan makanan yang tidak diinginkan.
KATA PENGANTAR
Bismillahirrahmanirrahim,
Segala
puji bagi Allah yang menguasai seuruh alam . Shalawat serta salam semoga
dilimpahkan kepada Uswatun Hasanah kita, Rasulullah saw kepada seluruh para
sahabatnya beserta umatnya yang senantiasa mematuhi perintahnya.
Dengan hidayah dan taufik – Nya kami dapat
menyusun makalah yang berisi makanan dan minuman halal ini
Kami
berusahauntuk membantu mewujudkan ahklak yang baik, dengan makalah ini kami
harap kami dapat mengmbil hikmah dari
makalah ini, usaha kami adalah dengan cara mengmbil kesimpulan dari semua
sumber, mulai dari buku-buku hingga internet
Kami menyadari , bahwa dalam
penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan dan kelemahan yang disebabkan
oleh ketebatasan lmu dan kemapua kami. Namun penyusunan tetap berharap semoga
makalah ini dapat bermanfaat
Kritik dan saran untuk lebih sempurnanya
penyusunan makalah ini sangat diharapkan dan
akan diterima dengan senang hati.
Kepada Allahlah kami serahkan segala
persoalan dan permasalahan. Semoga semua kebaikannya diterima Allah SWT.
Sebagai amal shaleh dan mendapat balasan yang berlipat ganda dari padanya.
Akhirul Kalam semoga makalah ini
bermanfaat khususnya bagi penyusun dan umumnya bagi kita semua.
Terima
kasih
-Penyusun-
Daftar
isi
Kata
pengntar………………………………………....……………1
Daftar
isi………………………………………………….....……….2
Bab 1
(pendahuluan)…………………………………….....……...3
Bab 2 -pengertian
makanan dan minuman
yang halal dan
Haram....................................................4
-jenis-jenis makanan dan minuman
yang halal dan Haram....................................................5
-manfaat makanan dan minuman
yang halal serta mudarat makanan
dan
minuman haram..........................................................9
-penjelasan tatakrama makan dan minum......................10
-dalil makanan dan minuman
yang halal dan yang haram...........................................11
Bab 3
(kesimpulan)……………………………………............…12
Bab-1
Pendahuluan
Agama Islam adalah agama yang dibawa
oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Dengan agama inilah Allah menutup agama-agama sebelumnya. Allah telah
menyempurnakan agama ini bagi hamba-hambaNya. Dengan agama Islam ini pula Allah
menyempurnakan nikmat atas mereka. Allah hanya meridhoi Islam sebagai agama
yang harus mereka peluk. Oleh sebab itu tidak ada suatu agama pun yang diterima
selain Islam.
Manusia
sebagai makhluk hidup membutuhkan asupan berupa makanan dan minuman untuk
pertumbuhan, perkembangan, dan kesehatan bagi tubuhnya. Dengan demikian manusia
dapat bertahan dalam kehidupannya di bumi ini berkembang biak dan berdampingan
dengan makhluk hidup lainnya. Manusia merupakan jenis makhluk hidup yang bisa
memakan apa saja yang sering diistilahkan dengan omnivore (tidak termasuk yang
bisa makan aspal, besi,semen dan sejenisnya…), berbeda dengan makhluk hewan,
ada yang herbivore, carnivore, insetivora dan omnivore. Artinya manusia dapat
makan tumbuhan dan daging, termasuk jenis serangga.Dari tiap asupan tersebut memiliki karakteristik masing-masing dan memiliki pengaruh terhadap tubuh manusia, baik itu pengaruh secara genetik fisik, kesehatan maupun secara sifat perilaku manusia. Wajar bila ada sebagian manusia mencoba membatasi terhadap kelompok makanan tertentu, seperti ada kelompok vegetarian murni, semi vegetarian, dan kelompok yang tidak melihat pantangan apapun. Kelompok vegetarian murni adalah kelompok orang-orang yang hanya mengkonsumsi makanan produk tumbuhan saja. Kelompok semi vegetarian, mengkonsumsi juga sebagian produk hewan seperti susu, telur, keju atau lainnya. Kelompok non vegetarian atau kelompok yang tidak melihat pantangan apapun, yaitu mengkonsumsi makanan yang berasal dari tumbuhan maupun hewan dan olahan dari keduannya. Ada pula kelompok manusia membatasi minuman tertentu, seperti hanya minum air putih saja. Bahkan untuk makanan dan minuman suplemen, mereka membatasi diri.
Kita meyakini bahwa apa yang ada di bumi ini diperuntukan manusia tanpa terkecuali, tetapi Sang Pencipta Allah SwT membatasi dengan Ilmu-Nya. Hanya Allah SwT yang mengetahui karakteristik manusia lebih dari apa yang manusia miliki berupa ilmu dan prasangkanya karena Allah mencipta manusia. Maka Allah mengaturnya melalui syariat (aturan-aturan)Nya yang diturunkan dengan perantara para utusanNya di masing-masing masa. Di dalam ajaran Islam, aturan perkara makanan dan minuman diatur secara sederhana tetapi memiliki dampak yang luar biasa. Rasulullah SAW pun perbah mengatakan bahwa seluruh penyakit pada manusia berawal dari perut (lambung)nya, maka beliaupun memberikan saran mengenai asupan untuk manusia.
Bab
2
Pengertian makanan dan minuman halal dan haram
Makanan yang Halal
Halal artinya boleh, jadi makanan
yang halal ialah makanan yang dibolehkan untuk dimakan menurut ketentuan
syari’at Islam. segala sesuatu baik berupa tumbuhan, buah-buahan ataupun
binatang pada dasarnya adalah hahal dimakan, kecuali apabila ada nash Al-Quran
atau Al-Hadits yang menghatamkannya. Ada kemungkinan sesuatu itu menjadi haram
karena memberi mudharat bagi kehidupan manusia seperti racun, barang-barang
yang menjijikan dan sebagainya.
Makanan yang HaramHaram artinya dilarang, jadi makanan yang haram adalah makanan yang dilarang oleh syara’ untuk dimakan. Setiap makanan yang dilarang oleh syara’ pasti ada bahayanya dan meninggalkan yang dilarang syara’ pasti ada faidahnya dan mendapat pahala.
Minuman yang Halal
Minuman yang halal pada dasarnya dapat dibagi menjadi 4 bagian : Semua jenis aiar atau cairan yang tidak membahayakan bagi kehidupan manusia, baik membahayakan dari segi jasmani, akal, jiwa, maupun aqidah.
Air atau cairan yang tidak memabukkan walaupun sebelumnya pernah memabukkan seperti arak yang berubah menjadi cuka.
Air atau cairan itu bukan berupa benda najis atau benda suci yang terkena najis.
Air atau cairan yang suci itu didapatkan dengan cara-cara yang halal yang tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam.
Minuman yang Haram
Semua minuman yang memabukkan atau apabila diminum
menimbulkan mudharat dan merusak badan, akal, jiwa, moral dan aqidah seperti
arak, khamar, dan sejenisnya.
Jenis-jenis makanan dan minuman yang
halal dan haram
Jenis makanan halal:Berdasarkan firman Allah dan hadits Nabi SAW, dapat disimpulkan bahwa jenis-jenis makanan yang halal ialah :
Semua makanan yang baik, tidak kotor dan tidak menjijikan.
Semua makanan yang tidak diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
semua makanan yang tidak memberi mudharat, tidak membahayakan kesehatan jasmani dan tidak merusak akal, moral, dan aqidah.
Binatang yang hidup di dalam air, baik air laut maupun air tawar.
Jenis
Makanan HARAM:
Haramnya makanan
secara garis besar dapat dibagi dua macam :
a). Haram aini, ditinjau dari sifat benda
seperti daging babi, darang, dan bangkai. Haram karena sifat tersebut, ada tiga
:
1). Berupa hewani
yaitu haramnya suatu makanan yang berasal dari hewan seperti daging babi,
anjing, ulat, buaya, darah hewan itu, nanah dll.
2). Berupa nabati
(tumbuhan), yaitu haramnya suatu makanan yang berasal dari tumbuhan seperti
kecubung, ganja, buah, serta daun beracun. Minuman buah aren, candu, morfin,
air tape yang telah bertuak berasalkan ubi, anggur yang menjadi tuak dan jenis
lainnya yang dimakan banyak kerugiannya.
3). Benda yang
berasal dari perut bumi, apabila dimakan orang tersebut, akan mati atau
membahayakan dirinya, seperti timah, gas bumi. Solar, bensin, minyak tanah, dan
lainnya.
b). Haram sababi, ditinjau dari hasil usaha
yang tidak dihalalkan olah agama. Haram sababi banyak macamnya, yaitu :
1). Makanan haram
yang diperoleh dari usaha dengan cara dhalim, seperti mencuri, korupsi, menipu,
merampok, dll.
2). Makanan haram
yang diperoleh dari hasil judi, undian harapan, taruhan, menang togel, dll.
3). Hasil haram
karena menjual makanan dan minuman haram seperti daging babi, , miras, kemudian
dibelikan makanan dan minuman.
4). Hasil haram
karena telah membungakan dengan riba, yaitu menggandakan uang.
5). Hasil memakan
harta anak yatim dengan boros / tidak benar.
Janis-jenisnya:
1. BANGKAI
Yaitu hewan yang mati bukan karena disembelih
atau diburu. Hukumnya jelas haram dan bahaya yang ditimbulkannya bagi agama dan
badan manusia sangat nyata, sebab pada bangkai terdapat darah yang mengendap
sehingga sangat berbahaya bagi kesehatan. Tetapi ada salah satu bangkai yang di
halalkan yaitu bangkai ikan dan belalang
2. DARAH
Yaitu darah yang mengalir Sekalipun darah
adalah haram, tetapi ada pengecualian yaitu hati dan limpa berdasarkan hadits
Ibnu Umar di atas tadi. Demikian pula sisa-sisa darah yang menempel pada daging
atau leher setelah disembelih.Semuanya itu hukumnya halal.
3. DAGING BABI
Babi baik peliharaan maupun liar, jantan maupun
betina. Dan mencakup seluruh anggota tubuh babi sekalipun minyaknya. Tentang
keharamannya, telah ditandaskan dalam al-Qur’an, hadits dan ijma’ ulama.
4. SEMBELIHAN UNTUK SELAIN ALLAH
Yakni setiap hewan yang disembelih dengan
selain nama Allah hukumnya haram, karena Allah mewajibkan agar setiap
makhlukNya disembelih dengan nama-Nya yang mulia. Oleh karenanya, apabila
seorang tidak mengindahkan hal itu bahkan menyebut nama selain Allah baik
patung, taghut, berhala dan lain sebagainya , maka hukum sembelihan tersebut
adalah haram dengan kesepakatan ulama.
5. HEWAN YANG DITERKAM BINATANG BUAS
Yakni hewan yang diterkam oleh harimau,
serigala atau anjing lalu dimakan sebagiannya kemudia mati karenanya, maka hukumnya
adalah haram sekalipun darahnya mengalir dan bagian lehernya yang kena. Semua
itu hukumnya haram dengan kesepakatan ulama. Orang-orang jahiliyah dulu biasa
memakan hewan yang diterkam oleh binatang buas baik kambing, unta,sapi dsb,
maka Allah mengharamkan hal itu bagi kaum mukminin.
Adapun hewan yang diterkam binatang buasa
apabila dijumpai masih hidup (bernyawa) seperti kalau tangan dan kakinya masih
bergerak atau masih bernafas kemudian disembelih secara syar’i, maka hewan
tersebut adalah halal karena telah disembelih secara halal.
6. BINATANG BUAS BERTARING
haramnya memakan binatang buas yang bertaring
bukan hanya makruh saja. Pendapat yang menyatakan makruh saja adalah pendapat
yang salah.
7. BURUNG YANG BERKUKU TAJAM
Hal ini berdasarkan hadits : Dari Ibnu Abbas
berkata: “Rasulullah melarang dari setiap hewan buas yang bertaring dan berkuku
tajam”
8. KHIMAR AHLIYYAH (KELEDAI JINAK)
Hal ini berdasarkan hadits:
“Dari Jabir berkata: “Rasulullah melarang pada
perang khaibar dari (makan) daging khimar dan memperbolehkan daging kuda”. (HR
Bukhori no. 4219 dan Muslim no. 1941) dalam riwayat lain disebutkan begini :
“Pada perang Khaibar, mereka menyembelih kuda, bighal dan khimar. Lalu
Rasulullah melarang dari bighal dan khimar dan tidak melarang dari kuda.
9. AL-JALLALAH
Maksud Al-Jalalah yaitu setiap hewan baik hewan
berkaki empat maupun berkaki dua-yang makanan pokoknya adalah kotoran-kotoran
seperti kotoran manuasia/hewan dan sejenisnya. (Fahul Bari 9/648). Ibnu Abi
Syaiban dalam Al-Mushannaf (5/147/24598) meriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa
beliau mengurung ayam yang makan kotoran selama tiga hari. (Sanadnya shahih
sebagaimana dikatakan Al-Hafidz dalam Fathul Bari 9/648).
Sebab diharamkannya jalalah adalah perubahan
bau dan rasa daging dan susunya. Apabila pengaruh kotoran pada daging hewan
yang membuat keharamannya itu hilang, maka tidak lagi haram hukumnya, bahkan
hukumnya hahal secara yakin dan tidak ada batas waktu tertentu. Al-Hafidz Ibnu
Hajar menjelaskan (9/648): “Ukuran waktu boelhnya memakan hewan jalalah yaitu
apabila bau kotoran pada hewan tersebut hilang dengan diganti oleh sesuatu yang
suci menurut pendapat yang benar.”. Pendapat ini dikuatkan oleh imam Syaukani
dalam Nailul Authar (7/464) dan Al-Albani dan At-Ta’liqat Ar-Radhiyyah (3/32).
10. AD-DHAB (HEWAN SEJENIS BIAWAK) BAGI YANG
MERASA JIJIK DARINYA
Berdasarkan hadits: “Dari Abdur Rahman bin
Syibl berkata: Rasulullah melarang dari makan dhab (hewan sejenis biawak).
(Hasan. HR Abu Daud (3796), Al-Fasawi dalam Al-Ma’rifah wa Tarikh (2/318),
Baihaqi (9/326) dan dihasankan Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (9/665)
serta disetujui oleh Al-Albani dalam As-Shahihah no. 2390).
11. HEWAN YANG DIPERINTAHKAN AGAMA SUPAYA
DIBUNUH
“Dari Aisyah berkata: Rasulullah bersabda: Lima
hewan fasik yang hendaknya dibunuh, baik di tanah halal maupun haram yaitu
ular, tikus, anjing hitam. ”
“Dari
Ummu Syarik berkata bahwa Nabi memerintahkan supaya membunuh tokek/cecak” “Tokek/cecak telah disepakati keharaman
memakannya”.
12. HEWAN YANG DILARANG UNTUK DIBUNUH
“Dari Ibnu Abbas berkata: Rasulullah melarang
membunuh 4 hewan : semut, tawon, burung hud-hud dan burung surad. ”
13. BINATANG YANG HIDUP DI 2 (DUA) ALAM
Sejauh ini BELUM ADA DALIL dari Al Qur’an dan
hadits yang shahih yang menjelaskan tentang haramnya hewan yang hidup di dua
alam (laut dan darat). Dengan demikian binatang yang hidup di dua alam dasar
hukumnya “asal hukumnya adalah halal kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
Berikut contoh beberapa dalil hewan hidup di
dua alam :
KEPITING – hukumnya HALAL sebagaimana pendapat
Atha’ dan Imam Ahmad.(Lihat Al-Mughni 13/344 oleh Ibnu Qudamah dan Al-Muhalla
6/84 oleh Ibnu Hazm).
KURA-KURA dan PENYU – juga HALAL sebagaimana
madzab Abu Hurairah, Thawus, Muhammad bin Ali, Atha’, Hasan Al-Bashri dan
fuqaha’ Madinah. (Lihat Al-Mushannaf (5/146) Ibnu Abi Syaibah dan Al-Muhalla
(6/84).
ANJING LAUT – juga HALAL sebagaimana pendapat
imam Malik, Syafe’i, Laits, Syai’bi dan Al-Auza’i (lihat Al-Mughni 13/346).
KATAK/KODOK – hukumnya HARAM secara mutlak
menurut pendapt yang rajih karena termasuk hewan yang dilarang dibunuh
sebagaimana penjelasan di atas.
Jenis minuman halal
Segala jenis minuman
apa saja yang ada di dunia ini halal untuk diminum kecuali ada larangan yang mengharamkan dari Allah dan Nabi
Muhammad SAW.
Minuman halal
menurut jenisnya ada tiga, yaitu :
1). Halal minuman yang dihasilkan oleh hewani
seperti susu sapi, madu, minyak samin, dll.
2). Halal minuman yang dihasilkan oleh
tumbuhan seperti jice wortel, juice jeruk, juice anggur, juice tomat, juice
avokad, dll.
Jenis minuman
haram
Pada prinsipnya segala minuman apa saja
halal untuk diminum selama tidak ada ayat
Al Qur”an dan Hadist yang mengharamkannya. Bila haram, namun masih
dikonsumsi dan dilakukan, maka niscaya
tidak barokah, malah membuat penyakit di badan.
Minuman yang haram secara garis besar, yakni
:
a). Berupa hewani yang haramnya suatu minuman
dari hewan, seperti darah sapi, darah kerbau, bahkan darah untuk obat seperti
darah ular, darah anjing, dan lain-lain.
b). Berupa nabati atau tumbuhan seperti tuak
dari buah aren, candu, morfin, air tape bertuak dari bahan ubi, anggur telah
bertuak, dan lain sebagainya.
c). Berupa berasal dari perut bumi yaitu :
haram diminum sepeti solar, bensin, spiritus, alkohol dan lainnya yang
membahayakan.
Manfaat makanan dan minuman halal
dan mudarat makanan dan minuman haram
Manfaat Makanan Dan Minuman Dihalalkan
Makanan dan minuman yang halalan thoyyibah
atau halal dan baik serta bergizi tentu sangat berguna bagi kita, baik untuk
kebutuhan jasmani dan rohani. Apabila makanan dan minuman yang didapatkan dari
hasil yang halal tentu sangat berguna untuk diri kita dan keluarga kita. Hasil
dari makanan minuman yang halal sangat membawa berkah, barakah bukan bererti
jumlahnya banyak, meskipun sedikit, namun uang itu cukup untuk mencukupi
kebutuhan sahari-hari dan juga bergizi tinggi. Bermanfaat bagi pertumbuhan
tubuh dan perkembangan otak. Lain halnya dengan hasil dan jenis barang yang
memang haram, meskipun banyak sekali, tapi tidak barokah, maka Allah
menyulitkan baginya rahmat sehingga uangnnya terbuang banyak hingga habis dalam
waktu singkat.
Diantara beberapa manfaat menggunakan makanan
dan minuman halal, yaitu :
1). Membawa ketenangan hidup dalam kegiatan
sehari-hari,
2). dapat menjaga kesehatan
jasmani dan rohani,
3). Mendapat perlindungan dari Allah SWT,
4). Mendapatkan iman dan ketaqwaan kepada
Allah SWT,
5). Tercermin kepribadian yang jujur dalam
hidupnya dan sikap apa adanya,
6). Rezeki yang diperolehnya membawa barokah
dunia akhirat.
Mudlarat Makanan dan
Minuman Haram
Makanan dan minuman haram, selain dilarang
oleh Allah, juga mengandung lebih banyak
mudlarat (kejelekan) daripada kebaikannya. Hasil haram meskipun banyak,
namun tidak barokah atau cepat habis
dibandingkan yang halal dan barokah. Dan juga makan haram merugikan orang lain
yang tidak mengetahui hasil dari perbuatan haram itu. Sehingga teman, kerabat
iktu terkena getahnya. Dan juga yang mencari rezeki haram tidak tenang dalam
hidupnya apalagi dalam jumlah bayak dan besar karena takut diketahui dan
mencemarkan nama baiknya dan keluarga sanak familinya.
Ada beberapa mudlarat lainnya, yaitu :
1). Doa yang dilakukan oleh pengkonsumsi
makanan dan minuman haram, tidak mustajabah (maqbul).
2). Uangnya banyak, namun tidak barokah,
diakibatkan karena syetan mengarahkannya kepada kemaksiatan dengan uang itu.
3). Rezeki yang haram tidak barokah dan
hidupnnya tidak tenang.
4). Nama baik, kepercaan, dan martabatnya
jatuh bila ketahuan.
5). Berdosa, karena telaha malanggar aturan
Allah
6). Merusak secara
jasmani dan rohani kita.
Penjelasan tatakrama makan dan minum
>>> Adab Makan dan Minum.
Agama islam mengajarkan kepada umatnya melalui Rasulullah SAW. Tentang adab atau tata-krama dalam makan dan minum. Beberapa adab atau tata karma ketika makan dan minum yang diajarkan Islam yaitu :
* Sebelum makan hendaknya membersihka kedua telapak tangan lalu mencuci mulut.
* Sebelum makan hendaknya membaca basmalah dan berdoa yang artinya “Ya Allah, jadikanlah rezeki yang telah Engkau limpahkan kepada kami rezeki yang barakah, serta jauhkanlah kami dari siksa api neraka.
* Ketika makan dan minum, hendaknya sambil duduk, tidak tergesa-gesa, dan hendaknya menggunakan tangan kanan.
* Ketika makan dan minum tidak diperbolehkan sambil bicara, apalagi sambil tertawa.
* Makanan yang kita konsumsi adalah makanan yang halal, baik, bergizi, secukupnya, dan tidak boleh berlebih-lebihan.
*
* Makanan yang kita ambil hendaknya dihabiskan, jangn pernah menyisakan makanan karena hal itu termasuk perbuatan mubadzir.
* Setelah makan hendaknya mencuci kedua tangan, lalu membaca doa yang artinya “Segala Puji Bagi Allah, yang telah memberikan makan dan minum dan telah menjadikan kami sebagai orang muslim.
>>> Perilaku Makan dan Minum yang Baik
Ketika kita berbicara tentang perintah makan dan minum, Allah swt. Memerintakan kepada setiap muslim agar makan dan minum dari makanan dan minuman yang sifatnya halal lagi baik. “Dan makanlah dari apa yang telah diberikan Allah kepadamu sebagai rezeki yang halal dan baik, dan bertakwalah kepada Allahbyang kamu beriman kepada-Nya” (Q.S. al-Ma’ida/5:88). Kata “halalan” dari ayat diatas memiliki pengertian lepas atau tidak terikat. Hal itu berarti semua yang halal adalah yang terlepas dari ikatan bahaya duniawi dan ukhrawi. Oleh karena itu, halal juga berarti boleh menurut syarak. Tayyiban menurut bahasa berarti lezat, baik, sehat, dan mententramkan. Tayyib dalam hal makanan memiliki pengertian yaitu :
* Makanan yang ehat adalah makanan yang memiliki kandungan zat gizi yang cukup dan seimbang.
* Proposional mengandung arti sesuai dengan kebutuhan, tidak berlebih dan tidak kurang.
* Aman mengandung pengertian perlunya makan makanan yang aman bagi tubuh dan kesehatan.
Sebagai seorang muslim makan dan minum tidak semata-mata untuk memenui kepuasan secara fisik, tetapi juga harus memperhatikan sgi kesehatan, Rasulullah saw telah bersabda dalam hadist, yang artinya yaitu “tidak ada yang dipenuhkan manusia lebih buruk dari perut, cukuplah bagi putra Adam beberapa suap yang dapat menegakkan tubuhnya, kalaupun harus (memenuhkan perut), maka hendaklah sepertiga untuk makanan, sepertiga untuk minuman, dan sepertiga sisanya untuk pernapasan”. Tidak dapat disangkalbahwa makanan mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap pertumbuhan dan kesehatan manusia. Oleh karena itu, makan perlu diatur secara baik dengan beberapa cara diantaranya yaitu :
* Makanlah makanan yang halal, baik, dan bergizi seimbang.
* Tidak makan sebelum lapar dan berhenti makan sebelum kenyang .
* Makanlah secukupnya dan jangan berlebih-lebihan.
* Makanlah makanan yang sehat sehingga tidak membahayakan tubuh.
* Tidak makan makanan yang tidak diinginkan.
Dalil makanan dan minuman halal dan haram
Dalil Naqli
tentang Makanan dan Minuman Halal.
“Dan makanlah makan yang halal lagi bik dari
apa yang Allah telah telah berikan rezekinya kepadmu bertaqwalah pada Allah
yang kamu beriman pada-Nya.”(QS. Al Maidah : 88).
“Maka makanlah
rezeki yang halal lagi suci yang telah diberikan Allah pada kamu…”(QS. An Nahl
:114)
Dalil Naqli
tentang Makanan dan Minuman Haram.
1)
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ
الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ
ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ
اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Sesungguhnya Allah hanya
mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika
disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan
terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula)
melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang.2) حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ذَلِكُمْ فِسْقٌ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (3)
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah , daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihny , dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah , (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni’mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Kesimpulan
Islam memerintahkan kepada pemeluknya untuk
memilih makanan yang halal serta menjauhi makanan haram. Rasulullah bersabda:
“Dari Abu Hurairah ra berkata : Rasulullah saw bersabda: ” Sesungguhnya Allah
baik tidak menerima kecuali hal-hal yang baik, dan sesungguhnya Allah
memerintahkan kepada orang-orang mu’min sebagaimana yang diperintahkan kepada
para rasul, Allah berfirman: “Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang
baik-baik, dan kerjakanlah amal yang shaleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui
apa yang kamu kerjakan”
Dan firmanNya yang lain: “Hai orang-orang yang
beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu”
Kemudian beliau mencontohkan seorang laki-laki, dia telah menempuh perjalanan
jauh, rambutnya kusut serta berdebu, ia menengadahkan kedua tangannya ke
langit: Yaa Rabbi ! Yaa Rabbi ! Sedangkan ia memakan makanan yang haram, dan
pakaiannya yang ia pakai dari harta yang haram, dan ia meminum dari minuman
yang haram, dan dibesarkan dari hal-hal yang haram, bagaimana mungkin akan
diterima do’anya”. (HR Muslim no. 1015).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar